Monday, March 20, 2023

PERPPU Pilkada Serentak dan Wabah COVID-19

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020[i] telah menuai respon yang beragam. Bagi penyelenggara Pemilu, terbitnya PERPPU ini merupakan pedoman legalitas atas keberlangsungan tahapan Pilkada Serentak yang terhenti karena wabah COVID-19. Namun demikian, beberapa kalangan mempertanyakan implikasi dari pelaksanaan PERPPU tersebut. Setidaknya terdapat dua skenario dalam merespon PERPPU tersebut, yaitu skenario optimis dimana pemungutan suara pada Pilkada Serentak akan dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2020 dan skenario pesimis yang meragukan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak akan dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 30 Maret 2020 lalu adalah disampaikannya usulan atas 3 (tiga) alternatif tanggal pelaksanaan pemungutan suara oleh KPU RI.[ii] Mencermati masing-masing usulan alternatif tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak, bisa jadi yang menjadi pertimbangan utama adalah berakhirnya wabah COVID-19, mekanisme teknis anggaran (satu tahun anggaran ataupun antar tahun anggaran), dan kepastian hukum atas keberlangsungan tahapan pilkada yang terhenti.

Dirunut lebih lanjut, untuk alternatif pertama, apabila tanggal pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, maka KPU mengajukan perubahan pada komponen tanggal pelaksanaan atau periode kerja, yaitu yang menyangkut masa kerja PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang akan berlaku mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 31 Januari 2021. Sedangkan pendaftaran pasangan calon akan berlangsung tanggal 20 hingga 22 Agustus 2020; penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 8 September 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA akan berlangsung mulai tanggal 8 September hingga 9 November 2020, dan masa kampanye akan berlangsung  dari tanggal 11 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Apabila dilihat dari segi tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak dengan alternatif pertama ini, yang dipertimbangkan oleh penyelenggara adalah skenario optimis dimana wabah COVID-19 dapat secepatnya berakhir sehingga penyelenggara dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Dengan mempertimbangkan kajian yang disampaikan beberapa ahli tentang prediksi kapan wabah COVID-19 dapat berakhir di Indonesia, ada yang mengatakan bahwa kurva kasus COVID-19 melandai mulai minggu pertama Juni, sehingga semua berharap keadaan dapat berangsur normal. Hal lain yang dipertimbangkan adalah meskipun Pilkada Serentak ditunda sekitar 3 bulan dari jadwal semula yang akan diselenggarakan tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, maka kemungkinan tidak perlu ada ijin penggunaan anggaran lintas tahun anggaran (multi years). Apabila pelaksanaan pemungutan suara dapat dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, kemungkinan hal itu sudah mempertimbangkan masa akhir jabatan kepala daerah dan tidak memengaruhi pengangkatan kepala daerah hasil pemilihan tanggal 9 Desember 2020.

Alternatif kedua, usulan KPU RI, tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada 17 Maret 2021. Apabila keputusan ini yang diambil, maka masa kerja PPK dan PPS akan berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai 31 Maret 2021 dan pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai 23 Oktober 2020 dan diakhiri 25 Oktober 2020. Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilangsungkan tanggal 11 November 2020; penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA akan dialokasikan tanggal 11 November 2020 sampai dengan 15 Februari 2021; dan masa kampanye akan berlangsung tanggal 14 November 2020 sampai dengan 13 Maret 2021.

Alternatif ketiga, sebagaimana usulan KPU RI, jika tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada 29 September 2021, maka masa kerja PPK/PPS akan efektif mulai 14 Februari 2021 hingga 14 Oktober 2021. Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 2 sampai 4 Mei 2021 dan penetapan pasangan calon akan berlangsung tanggal 21 Mei 2021. Tahapan penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN /MA akan diagendakan dari tanggal 21 Mei sampai dengan 30 Agustus 2021 dan masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 24 Mei sampai dengan 25 September 2021.

Melihat alokasi waktu pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak oleh penyelenggara pemilu, dari opsi pertama, kedua, ataupun ketiga, terdapat perbedaan jumlah hari dari masing-masing opsi. Untuk alternatif pertama, misalnya, akan diatur masa kampanye yang lebih singkat yaitu 86 hari. Banyak kalangan merespon bahwa skenario optimis pada alternatif pertama ini baru bisa dilakukan apabila wabah COVID-19 benar-benar bisa hilang pada bulan Juni.[iii] Namun demikian, banyak yang mengkhawatirkan hal tersebut sangat riskan mengingat persebaran wabah yang masih berlangsung dan pergerakan masyarakat ke berbagai daerah pada bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri yang dilaporkan meningkat. Meskipun ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah dan mekanisme ‘lokal’ yang diterapkan di banyak daerah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19, banyak yang meragukan bahwa hal tersebut akan efektif menyetop persebaran wabah dan melandaikan kurva kasus pada awal bulan Juni.

Berbagai upaya terus menerus yang dilakukan pemerintah, baik terkait dengan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat[iv], kebijakan keuangan[v], kebijakan fiskal[vi], kebijakan PSBB[vii], dan kebijakan lainnya yang ditujukan untuk menghentikan wabah COVID-19, perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Apabila hal itu bisa efektif dan Indonesia bisa terbebas dari wabah COVID-19 pada awal atau pertengahan bulan Juni, maka secara matematis, hitung-hitungan tanggal pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Namun secara psikologis, perlu juga diperhitungkan soal persebaran wabah COVID-19 yang sangat potensial terjadi di kerumunan-kerumunan massa.

Secara teknis penyelenggaraan tahapan, KPU pada waktu RDP pada bulan Maret 2020 juga telah menyampaikan bahwa kemungkinan besar akan terjadi perubahan dan penyesuaian terkait teknis pelaksanaan tahapan yang akan sejalan dengan peraturan pemerintah terkait menjaga jarak fisik dan upaya lainnya dalam memutus penyebaran wabah COVID-19.

Sebagai penutup, yang harus dipertimbangkan adalah faktor keselamatan seluruh penyelenggara dan  masyarakat pada umumnya serta aspek psikologis pasca-wabah COVID-19, khususnya bagi penyelenggara Pilkada Serentak yang terikat dengan sumpah janji untuk melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar dalam waktu yang sudah terjadwal. Tentunya kita semua berharap yang terbaik bagi prosesi demokrasi di Indonesia di tengah pandemi COVID-19 ini. (Sri Nuryanti)


Referensi:

[i] PERPPU No.2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

[ii] Bahan Paparan KPU RI pada RDP dengan Komisi II, DPR RI, tanggal 30 Maret 2020

[iii] Pemberitaan tentang Prof Jianxi Luo ilmuwan Singapura bersama timnya yang memprediksi bahwa wabah Covid 19 di Indonesia akan berhenti sekitar tanggal 8 Juni dan diperkirakan akan benar-benar hilang tanggak 31 Juli 2020

[iv] Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

[v] PERPPU No.1 tahun 2020 tentang Kebiajakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19

[vi] Investor Relations Unit, Coordinating Ministry of Economic Affairs, Ministry of Finance and Bank Indonesia, Maintaining Stability and Supporting Growth, Mitigating Covid19 Risk, April 2020

[vii] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19

Populer