Monday, March 20, 2023

Aksi Afirmatif terhadap Pelaku Usaha Orang Asli Papua

Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua hadir untuk memayungi kekhususan Papua dan Papua Barat. Setelah pemberlakuan aturan khusus ini, lahir aturan-aturan khusus lainnya, seperti pengakuan sistem noken dalam pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden maupun bentuk afirmatif lain bagi Papua dan Papua Barat. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa untuk peningkatan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Perpres No. 17 Tahun 2019 ini menggantikan Perpres No. 84 Tahun 2012. Perpres ini membawa narasi tentang pemberdayaan terhadap penyedia barang atau pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Berbagai tanggapan muncul terkait Perpres ini. Salah satunya adalah opini yang dimuat di media daring Kabar Papua. Iriyansa, seorang konsultan pengadaan barang dan jasa dalam opininya menganggap bahwa hadirnya Perpres ini sebagai sebuah kemewahan “..ibarat mendapat durian runtuh bagi pelaku usaha OAP di kedua daerah baik Provinsi Papua maupun Papua Barat.” Anggapan Iriyansa ini bertolak dari sejumlah keistimewaan dalam aturan tersebut yang memihak penyedia barang atau pelaku usaha OAP di kedua daerah.

Lantas, seperti apakah narasi pembangunan dan keistimewaan yang tertuang dalam Perpres ini?

Sejak awal masa pemerintahan Joko Widodo, roda pembangunan berjalan begitu cepat di provinsi paling timur Indonesia ini. Berbagai kebijakan hadir sebagai stimulus proses pembangunan baik di Papua maupun Papua Barat. Gaung pembangunan begitu merdu mulai dari pembangunan Jembatan Hoktekam di Kota Jayapura, pembangunan bandara di Kota Sorong, pembangunan Stadion Papua Bangkit di Kabupaten Jayapura, dan pembangunan pasar mama-mama Papua di Kota Jayapura. Di samping kebijakan pembangunan infrastruktur, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui jalur beasiswa untuk anak-anak Papua, khususnya mereka yang memiliki garis keturunan Orang Asli Papua. Proses pembangunan ini tidak serta merta langsung terwujud, namun melalui tahapan yang melibatkan berbagai pihak.

Pemerintah memberi ruang bagi para pelaku usaha OAP untuk ikut membangun kesejahteraan di daerah Papua dan Papua Barat. Mekanisme akses pelaku usaha OAP terhadap sumber anggaran diatur dalam Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019. Ditandatangani pada 22 Maret 2019 dan diundangkan tanggal 28 Maret 2019, Perpres ini hanya berlaku untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Velix Vernando Wanggai mengatakan bahwa kehadiran Perpres ini merupakan wujud strategi pemerintah dalam menggenjot pembangunan di bawah payung Otonomi Khusus. Selain itu, melalui keberpihakan bagi pelaku usaha OAP, diharapkan akan turut meningkatkan pembangunan kesejahteraan baik di Papua maupun Papua Barat. Lebih lanjut, pemberlakuan Perpres ini membuka peluang bagi para pelaku usaha atau calon penyedia barang dalam skala mikro atau kecil, khususnya putera daerah Papua untuk dapat menjadi pion utama dalam hal keikutsertaan meningkatkan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pemberlakuan aturan ini secara otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres No. 48 Tahun 2012 tentang “pengadaan barang atau jasa dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.” Ada dua muatan lingkup keistimewaan yang terkandung dalam Perpres No.17 tahun 2019 ini. Pertama, pengadaan barang atau jasa untuk pembangunan kesejahteraan melingkupi kementerian dan lembaga yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) kedua provinsi. Kedua, cakupan dari prioritas terhadap akses sumber dana mencakup sebagian atau seluruh dana pinjaman atau hibah dalam negeri. Artinya, pengusaha atau penyedia barang khususnya pengusaha OAP diberi keleluasaan untuk mengakses hingga lingkup APBN dan dana hibah maupun pinjaman dalam negeri yang peruntukannya untuk meningkatkan pembangunan kesejahteraan. Di sinilah letak keistimewaan yang didapat oleh para pelaku usaha OAP. Meski prioritas utama adalah para pelaku usaha OAP, namun penerapannya tentu tidak mengabaikan kualitas hasil kerja yang memenuhi standar penilaian yang optimal. Jelas di sini, pengusaha OAP mendapat kemewahan akan tetapi harus diimbangi hasil kerja yang berkualitas juga.

Kehadiran Perpres ini sepatutnya dijadikan simbol penggerak pembangunan yang mempertemukan pelaku usaha OAP dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat. Harapannya, implementasi dari peraturan ini dapat menjadi langkah afirmatif untuk menghadirkan pengusaha OAP sebagai pion yang siap bersaing di tataran nasional. Sekaligus, kehadiran Perpres ini membuka akses pengusaha OAP terhadap proses pembangunan di masa yang akan datang. Regulasi ini menjadi investasi dan peluang yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha khususnya OAP. Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah mekanisme membendung munculnya praktik jual paket atau pengalihan proyek pada pihak lain melalui cara yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. (Agus Imbiri)

Sumber:
1. Yan Pieter Rumbiak, 2005. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Jakarta:Papua International Educatioan.
2. Blog Pribadi Veliks V. Wainggai
3. www.khalidmustafa.com
4. https://kabarpapua.co/catat-poin-penting-dalam...

Aturan Hukum
1. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/jasa (Aturan baru)
2. Perpres No. 48 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa (Aturan sebelumnya)
3. UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Populer