Monday, March 20, 2023

Kategorisasi dan Perilaku Nelayan Perairan Belawan

Dalam kebijakan kelautan Indonesia tahun 2016-2019, pemerintah menghidupkan budaya maritim, mencanangkan tol laut guna mempermudah akses konektivitas antar daerah, mencegah pencurian ikan (illegal fising), memperkuat diplomasi maritim dan membangun kekuatan pertahanan maritim serta menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.[i] Seirama dengan ini, Tim Konflik Sumber Daya Alam (SDA) Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2Politik-LIPI) di 2017 berkesempatan mengunjungi Sumatera Utara. Kedatangan tim merupakan tindak lanjut kegiatan riset terkait Sumber Daya kelautan.

Terhitung  sejak 7 hingga 14 Maret 2017, tim yang terdiri dari 5 orang mendatangi Kota Medan, guna melihat dinamika perseteruan yang ikut mewarnai dinamika politik lokal di Sumatera Utara. Selama di lapangan tim lebih fokus pada intensistas perseteruan di Perairan Belawan yang secara administrasi masuk dalam Kota Medan Sumatera Utara. Selama di Medan dan sekitarnya, tim mengunjungi dan berdiskusi dengan instansi terkait maupun unsur non-pemerintah serta masyarakat nelayan. Selain itu tim juga melihat langsung aktivitas para nelayan di tempat pelelangan ikan (TPI) Belawan, mendatangi pemukiman nelayan di Sungai Deli dan menyaksikan dialog terbuka atar  nelayan tradisional dan stakeholder yang diselenggarakan di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Dari kunjungan beberapa hari ini terdapat temuan-temuan menarik semisal gambaran polarisasi perseteruan atar nelayan, problematik yang dihadapi nelayan dan beragam perspektif sebagai respon terhadap potensi perseteruan antara nelayan. Tulisan ini hanya akan fokus pada kategorisasi yang ada di nelayan serta perseteruan yang terjadi di dalamnya.

 

Kategorisasi dan Paradoks Nelayan Tradisional

Pasal 1 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan Petambak Garam meyebutkan “Nelayan adalah adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.” Definisi ini memunculkan beragam identifikasi terkait nelayan. Berbagai identifikasi ini dikarenakan pijakan untuk mengkategorisasikan nelayan menggunakan indikator yang berbeda seperti  sarana dan fasilitas serta zona tangkap (zonasi) maupun cara pandang nelayan terhadap laut. Nelayan yang memandang laut sebagai tempat yang memiliki potensi ekonomi tentu berbeda dengan nelayan yang memandang laut hanya sekedar sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Berdasarkan hal tersebut di Perairan Belawan Medan Sumatera Utara didapati beragam kategori nelayan. Nelayan tradisional adalah nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah, berlayar pada zona 3 mil dan menggunakan fasilitas moderen namun dalam sekala kecil dan terbatas. Selain fasilitas dan saran yang sederhana, nelayan tradisional memiliki keterbatasan akses ke pasar dan memiliki modal kecil serta tidak memiliki kelengkapan administrasi dan badan usaha seperti kelengkapan nelayan modern atau nelayan pengusaha. Sedangkan nelayan modern (nelayan pengusaha) diidentifikasi dengan ukuran kapal 10-30 (GT) ke atas, menggunakan fasilitas modern serta memiliki badan hukum dan tujuan eksplorasi laut ukuk komersial baik pasar domestik maupun ekspor.

Nelayan pengusaha dalam melakukan eksplorasi menggunakan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinennets) yang bagi nelayan kecil dapat merusak ekosistem laut dan tidak ramah lingkungan. Kekawatiran akan dampak dari penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan memunculkan beragam penolakan mulai dari protes dengan memanfaatkan ruang bebas ekspresi hingga aksi kekerasan berupa adu fisik di laut hingga saling membakar kapal.[ii] Kondisi dilematis terjadi manakala pada satu sisi nelayan tradisional justru ikut memraktikkan cara tangkap tidak ramah lingkungan. Artinya pada satu sisi nelayan tradisional menolak praktik penangkapan ikan tidak ramah lingkungan namun di sisi lain juga sekaligus mempraktikkan cara tangkap yang tidak ramah lingkungan. Apalagi fungsi kontrol terhadap penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan ketegasannya memudar ketika dihadapkan pada nelayan tradisional.

Hal ini diperparah oleh pembagian zonasi yang didasarkan batas-batas wilayah administrasi. Padahal nelayan sendiri memiliki batas secara kultur yang diyakini secara turun temurun. Pembagian zonasi secara administrative ini justru memicu konflik horizontal antar sesama nelayan tradisional daerah satu dan lainnya. Dengan kata lain perseteruan yang awalnya melibatkan nelayan tradisional dengan nelayan pengusaha  kemudian juga melibatkan perseteruan antara nelayan tradisional dengan nelayan tradisional sendiri.[iii] Problematik gambaran potensi konflik di Belawan maupun Perairan Pantai Timur erat pula kaitannya dengan hak-hak kultur yang melekat pada nelayan tradisional sesuai zona tangkap berdasar batas wilayah administrasi satu daerah dan daerah lainnya.

 

Perilaku Nelayan dan Dampak Lingkungan

Robiins memetahkan 4 pendekatan secara prespektif ekologi politik sebagaimana di kutip Arif Satria (Ekologi Politik Nelayan:2009) yakni (1). Degradasi dan Marginalisasi, (2). Konflik lingkungan, (3). Konservasi dan kontrol, dan (4) Identitas lingkungan dan gerakan sosial. Para nelayan menggunakan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seinennets) secara bersama baik nelayan pengusaha maupun nelayan tradisional secara terus menerus mengakibatkan degradasi lingkungan dan menggiring pada krisis sumber daya laut.

Degradasi dan krisis sumber daya laut disebabkan salah satunya karena tercabutnya peran masyarakat lokal dalam pengelolaan Sumber Daya. Telah terjadi pergeseran cara pandang dalam artian kemanfaatan laut. Nelayan tradisional melihat laut bukan lagi sebagai satu-satu sumber untuk sekedar bertahan hidup namun telah mengalami transformasi lebih ke arah praktek eksplorasi guna tujuan komersial.Transformasi cara pandang yang telah mengabaikan keberlajutan dari kemanfaatan ruang laut, mengisyaratkan telah tercabutnya nilai-nilai kultur guna menjaga kelestarian ekositem laut. Dampak dari ini banyak kemudian bermunculan organisasi  dan gerakan sosial yang memberi dukungan dan pendampingan bagi nelayan. Berbagai upaya berupa aksi sosial guna menjaga keberlanjutan dari kemanfaatan laut yakni memberi penyadaran akan dampak dari penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan bentuk advokasi lainnya baik secara lingkup yuridis maupun pemberdayaan.

Sejauh ini dapat disimpulkan praktek tangkap tidak ramah lingkungan secara berulang dan terus-menerus telah berpotensi memunculkan intensitas perseteruan baik antara nelayan tradisional dan nelayan pengusaha maupun sesama nelayan tradisional satu daerah dan daerah lainnya sesuai zona tangkap (zonasi). Kondisi ini terjadi  akibat eksploitasi secara berlebihan dengan praktek tangkap yang tidak ramah lingkungan. Suatu gambaran yang tidak terpisahkan dari perilaku para nelayan di perairan Belawan dalam memanfaatkan laut. Secara teori-tik hubungan manusia dan lingkungan erat kaitannya dengan ekologi politik nelayan. Pendekatan Robiin diatas merupakan awal untuk mengenali konteks ekologi politik nelayan di Belawan Sumentara Utara. (Agus Elya Imbiri)


[i]      Peraturan Presiden Repoblik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia

Populer