Penentuan batas wilayah Indonesia secara administratif masih menyisakan permasalahan di wilayah perbatasan. Salah satunya adalah yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Terbaginya tanah adat Klan Chilong ke dalam wilayah kedua negara mengakibatkan klan ini terbagi menjadi dua kewarganegaraan yang berbeda. Permasalahan seperti ini sebenarnya sudah diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang hak-hak masyarakat adat, yaitu pasal 37 dan 36 yang mengharuskan pemerintah pusat untuk memfasilitasi hak adat mereka. Berdasarkan permasalahan di atas, artikel ini meninjau bagaimana sejarah Pemerintah Indonesia dalam menentukan wilayah administratif di Papua, problematika kewarganegaraan Klan Chilong yang terpisah dalam batas internasional, dan bagaimana Pemerintah Indonesia memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
Penentuan Wilayah Administratif Papua
Luas wilayah Indonesia pada saat merdeka ditentukan melalui konsep Uti Possidetis Juris. Konsep ini menjelaskan bahwa wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah jajahan Belanda yaitu dari Sabang sampai Merauke. Kenyataannya pada tanggal 17 Agustus 1945 masih terdapat satu wilayah yang belum dilepaskan oleh Belanda kepada Indonesia yaitu Nederlands Nieuw Guinea. Permasalahan inilah yang kemudian diangkat ke PBB untuk diselesaikan.
Campur tangan PBB dalam menangani kasus ini menghasilkan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) yang memutuskan Nederlands Nieuw Guinea bergabung dalam NKRI. Keputusan ini dicatat dalam Sidang Majelis Umum PBB XXIV melalui Resolusi Nomor 2504 tanggal 19 November 1969. Pasca bergabung dengan Indonesia, Nederlands Nieuw Guinea kemudian berubah menjadi Irian dan kini dikenal sebagai Papua.
Bergabungnya Papua ke wilayah NKRI kemudian menghasilkan batas administratif negara antara Indonesia dan Papua Nugini. Terbentuknya perbatasan administratif antar kedua negara dapat dilihat melalui logika hubungan nation-state (negara-bangsa) dengan nation (bangsa). Pertama, nation-state berdiri terlebih dahulu dan membuat batas wilayah dengan Papua Nugini di Pulau Papua. Kedua, setelah terbentuknya batas negara maka Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa masyarakat yang terdapat di dalam batas wilayah Indonesia adalah bangsanya.
Problematika Kewarganegaraan Klan Chilong
Terbentuknya batas negara antara Indonesia dan Papua Nugini ternyata menimbulkan problematika baru, yaitu terpisahnya beberapa klan di Papua yang hidup di perbatasan. Salah satunya adalah Klan Chilong yang menempati daerah Hlongching. Daerah ini terbagi menjadi dua, sebagian besar masuk wilayah Indonesia dan sebagian kecil menjadi bagian Papua Nugini. Terbaginya Klan Chilong ke dalam dua negara dan dua bangsa, membuat status kewarganegaraan mereka berbeda.
Pada awalnya, kepala adat Klan Chilong, Stanis Tanfa Chilong, berkewarganegaraan Papua Nugini. Kepala adat yang dalam bahasa lokal disebut “Ondoafi” ini mempunyai latar belakang sejarah yang kurang baik di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Ia pernah bergabung pada kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin oleh Mathias Wenda. Namun, setelah 74 tahun menjadi warga negara Papua Nugini, pada tahun 2016 Stanis memutuskan berpindah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak bergabung lagi pada kelompok kriminal bersenjata. Pengesahan Stanis Tanfa Chilong menjadi WNI tersebut dilakukan di hadapan Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Christian Zebua.
Bergabungnya kepala adat Chilong ke NKRI ternyata tidak serta merta menyelesaikan masalah terkait belum diakuinya wilayah adat klan ini oleh Indonesia. Fakta tersebut didasarkan pada data yang diterbitkan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) 2017 dan pengakuan dari Ondoafi sendiri yang menyebutkan bahwa tanah adatnya masih belum diakui oleh Pemerintah Indonesia secara legal formal. Di sisi lain, Pemerintah Papua Nugini sudah mengakui tanah adat Klan Chilong secara legal formal melalui dokumen Papua New Guinea National Court of Justice CR 1836 of 2005 The State -v- Bruno Tanfa Chilong. Dokumen tersebut menegaskan adanya peta wilayah adat Hlongching yang terdapat di Indonesia dan Papua Nugini.
Namun demikian, belum adanya pengakuan wilayah adat oleh pemerintah Indonesia ternyata tidak menyurutkan semangat Ondoafi Stanis Tanfa Chilong untuk mengajak anggota klan-nya turut bergabung menjadi WNI. Ondoafi juga mengajak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk ikut bergabung menyejahterakan masyarakat melalui bingkai NKRI. Stanis Tanfa Chilong ke depannya bahkan berencana membuat Desa Chilong di wilayah Indonesia. Saat ini sudah terdapat 20 warga Chilong yang bergabung ke Indonesia dan selanjutnya ditargetkan 100 warga Chilong yang berada di Papua Nugini juga akan menyusul.
Faktor Berpindahnya Kewarganegaraan Klan Chilong
Berpindahnya kewarganegaraan Klan Chilong ini tidak dapat dilepaskan dari pelayanan publik yang semakin baik di wilayah perbatasan Indonesia, terutama dengan adanya pasar lintas batas Skow di daerah Hlongching. Hal ini merupakan implementasi dari Program Nawacita yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
Meskipun pasar ini hanya beroperasi pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, pasar lintas batas Skow memberikan pelayanan yang terbuka bagi masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Masyarakat Papua Nugini diizinkan untuk menikmati fasilitas publik di pasar yang disediakan oleh pemeritah Indonesia ini. Transaksi di pasar tersebut juga dapat menggunakan mata uang Rupiah dan Kina.
Dilihat dari sudut pandang ekonomi, pasar Skow memang belum secara drastis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun bila ditinjau secara politik, pasar ini memberikan ruang interaksi bagi Klan Chilong yang terpisah secara kewarganegaraan melalui mekanisme jual beli. Kehadiran pasar tersebut juga mengubah pandangan masyarakat tentang perbatasan. Dahulu, perbatasan identik dengan penjagaan militer yang ketat, tetapi sekarang lebih ditekankan untuk menyejahterakan masyarakat di perbatasan. Hal inilah yang mendorong Klan Chilong untuk berpindah kewarganegaraan.
Pendekatan kesejahteraan dengan peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah Indonesia melalui operasionalisasi Pasar Lintas Batas Skow, terbukti mampu meminimalisir persoalan pengakuan wilayah adat di perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Mengingat kasus satu komunitas adat/budaya yang terpisah oleh batas negara tidak hanya hanya terjadi di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, konsep “penekanan aspek kesejahteraan di samping aspek keamanan” seharusnya juga diimplementasikan dalam pembangunan wilayah perbatasan Indonesia yang lain. (Gigich Ilmy Al Bonadi)