Monday, March 20, 2023

IKN Nusantara : Quo Vadis Otonomi Daerah?

Daniel Pradina Oktavian

Asisten Peneliti Pusat Kajian Otonomi Daerah

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia dan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022. “Nusantara” juga telah resmi dipilih menjadi nama IKN, dengan branding Ibu Kota Nusantara. Maka, dengan resmi pemindahan ibu kota dimulai secara bertahap sampai tahun 2045. Wilayah Kalimantan Timur yang menjadi zona IKN juga perlahan mulai dipersiapkan. Total luas keseluruhan wilayah IKN ini diproyeksikan lebih dari 250 ribu hektar.

Keinginan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota negara tampaknya memang bertemu dengan nasib baik. Pada tahun 2019, ketika Presiden Jokowi pertama kali menyampaikan secara terbuka mengenai rencana pemindahan ibu kota negara, ia tampak yakin jika megaproyek ini akan mendapat dukungan politik yang besar. Apalagi, isu pemindahan ibu kota negara bukanlah isu baru, melainkan sudah dimulai sejak era Presiden Soekarno.

Ibu Kota Nusantara akan menggantikan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Nantinya, IKN digadang menjadi ibu kota dengan konsep Forest City dan menjadi kota paling berkelanjutan di dunia. Ini berdasarkan rancangan tata wilayah IKN yang menyebutkan bahwa sekitar 75 persen dari total wilayah IKN adalah hutan. Selain itu, IKN akan didesain menjadi kota aman dan terjangkau, didesain sesuai kondisi alam, terhubung, aktif, dan mudah diakses, sirkuler dan tangguh, serta rendah emisi karbon.

Pemilihan Kalimantan Timur tak lepas dari letaknya yang secara geografis berada di tengah-tengah bentangan wilayah NKRI. Menurut Kementerian PPN/Bappenas, Kalimantan Timur juga dipilih atas dasar daya dukung lingkungan, perimeter pertahanan dan keamanan, rendahnya potensi konflik dan bencana alam, serta kemudahan aksesibilitas investasi. Letaknya yang strategis dianggap ideal sebagai pusat pemerintahan dan pusat ekonomi baru yang mampu menyelesaikan berbagai ketimpangan yang ada. Benarkah demikian?

Ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik memang menjadi masalah kronis untuk bangsa kita. Tampaknya, belum ada formula jitu untuk menyelesaikan ketimpangan dengan segala persoalan dan konsekuensi yang ada. Beragam cara telah diujicobakan dengan mengadopsi keluasan dan keragaman wilayah Indonesia, termasuk melalui mekanisme otonomi daerah. Mekanisme ini memungkinkan tiap daerah menyelenggarakan pemerintahan seluas-luasnya berdasarkan potensi yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing daerah, kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan umum.

Artinya, tujuan tersebut dicapai dengan prasyarat adanya penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut asas-asas otonomi yang juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memuat pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan daerah beserta ketentuan-ketentuan teknisnya. Acuan undang-undang ini salah satu satunya adalah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penyelenggaraan pemerintahan IKN akan bersifat khusus dengan nama Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pemerintahan ini akan diselenggarakan oleh Badan Otorita IKN yang dikepalai oleh seorang Kepala Otorita IKN. Bentuk otorita nampaknya memanfaatkan peluang dalam Pasal 18b ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Kekhususan IKN ini lebih jauh disebutkan mencakup kewenangan-kewenangan tertentu yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU IKN. Selain sebagai penyelenggara pemerintahan, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara juga memiliki tanggung jawab tak terbatas pada perisapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Menurut Pasal 5 UU IKN, Kepala Otorita IKN akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Kedudukan Kepala Otorita IKN adalah setingkat menteri. Demikian juga artinya IKN hanya akan menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Pasalnya, badan legislasi seperti DPRD juga tidak akan ada.

Hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN merupakan hal baru bagi konstitusi kita. Sebab, Indonesia memang belum memiliki undang-undang khusus mengenai IKN. Selama ini, yang ada hanya UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Begitupun juga dengan konsep pemerintahan daerah khusus setingkat kementerian ini di luar kebiasaan ketatanegaraan kita. Perbedaan-perbedaan tersebut akan memiliki konsekuensi politik dan hukum yang panjang.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81 Tahun 2010 menerangkan mengenai kekhususan dan keistimewaan. Petikan yang diambil dari halaman 39 berbunyi “suatu daerah ditetapkan sebagai daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.” Lebih lanjut tertulis “jenis dan ruang lingkup kekhususan dan keistimewaan daerah khusus serta daerah istimewa ditetapkan dengan Undang-undang sangat terkait dengan a) hak asal usul yang melekat pada daerah yang telah diakui dan tetap hidup, dan b) latar belakang pembentukan dan kebutuhan nyata diperlukannya kekhususan atau keistimewaan dari daerah yang bersangkutan.”

Dalam perspektif demikian tentu tak sulit mengatakan bahwa IKN dapat diberi kekhususan. Namun, dalam perspektif lain, kekhususan di luar amanat UUD 1945 jelas tak konstitusional. Pola-pola pengaturan khusus memang diberi ruang sedemikian terbuka dalam Pasal 18b ayat (1) UUD NRI 1945 dalam rangka menjaga pluralitas NKRI. Namun, kekhususan ini hanyalah bersifat administrasi belaka yang memiliki konsekuensi-konsekuensi terbatas. Misalnya saja pemberlakuan otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang memiliki konsekuensi terhadap hak penerimaan dan penggunaan anggaran dan tata pemerintahan khusus dengan adanya Majelis Rakyat Papua (MRP). Kedua daerah tersebut masih tetap berbentuk provinsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945.

Pemberian status kekhususan dan keistimewaan pada daerah dalam perjalanannya saja memiliki beragam dinamika. Beberapa daerah seperti Riau dan Batam pernah mengajukan status daerah khusus. Ini timbul karena selama ini ada ketidakjelasan pemaknaan kekhususan yang dimaksud. Sekalipun sudah ada penjelasan dalam putusan MK, tetaplah pemberian status kekhususan atau keistimewaan memerlukan proses politik dan hukum yang panjang.

Berkaca dari hal tersebut dan menurut pemaknaan kekhususan dan keistimewaan berdasarkan Putusan MK Nomor 81 Tahun 2010, pertimbangan kekhususan haruslah datang dari aspirasi masyarakat setempat. Sebab, masyarakatlah yang lebih mengerti kebutuhan dan arah pembangunan daerahnya. Meskipun ekses demokrasinya sangat luas, model pembangunan seperti inilah yang diharapkan dalam sistem demokrasi.

Presiden Jokowi pernah mengungkapkan pemindahan Ibu Kota Negara bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan juga adanya perpindahan mindset atau perpindahan pola pikir. Ini tentu suatu bentuk narasi progresif mengenai pemindahan IKN, tapi demikian haruslah berangkat dari aspirasi masyarakat. Terlebih, gagasan dan tujuan besar pemindahan IKN yang telah kita baca di awal juga ditujukan bagi masa depan masyarakat.

Proses-proses politik mengenai UU IKN ditengarai tak memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat. Ini membuat IKN banyak menuai kritik tajam. Upaya-upaya dialog yang dilakukan terkesan pilih-pilih dan buru-buru. Pemerintah dan DPR seolah tak belajar dari proses UU Cipta Kerja yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena adanya cacat partisipasi publik.

Partisipasi publik penting dalam upaya mendorong proses-proses pembentukan konsensus politik yang berkualitas. Selain itu, partisipasi publik juga mendukung penguatan nilai-nilai substansi dari konsensus yang disepakati. Ini dimungkinkan karena melalui partisipasi publik yang luas, segala bentuk informasi menjadi masukan yang penting.

Otonomi daerah sebetulnya merupakan sebuah upaya memberi ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom membuat masyarakat juga merasa lebih dekat dengan pemerintah. Sistem ini juga menjadi bentuk perlawanan terhadap sentralisasi pemerintahan seperti pada era Presiden Soeharto. Sentralisasi tersebut terbukti hanya memperlemah kekuasaan Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat.

Saat ini, melihat progres Ibu Kota Nusantara, malah sentralisasi sangatlah nampak. Pemerintah Pusat secara sepihak menentukan arah pembangunan tanpa dibarengi konsultasi publik yang jelas dan terukur. Pemerintah Pusat seolah menempatkan diri sebagai satu-satunya pihak yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal ini dikhawatirkan mengulang kesalahan yang sama dan berpotensi menimbulkan gesekan di tingkat daerah karena kepentingannya yang tak diperhatikan.

Sudah seharusnya Pemerintah Pusat meninjau ulang proses pemindahan IKN. Pemerintah Pusat perlu membangun konsensus publik yang luas dan menyeluruh, terutama di wilayah IKN. Pemberian status kekhususan ataupun keistimewaan haruslah lahir dari rahim aspirasi masyarakat, bukan angan-angan Pemerintah Pusat belaka. Konsep-konsep besar IKN perlu didorong menjadi upaya bersama yang kolaboratif antara pemerintah dengan masyarakat. Apalagi, jika tujuan besarnya adalah demi Indonesia maju.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010

____________. 2021 Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Kementerian PPN/Bappenas.

____________. 2021. Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementerian PPN/Bappenas.

Budiardjo, Miriam. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:Kompas Gramedia

Marpaung, Lintje Anna, dkk. 2019. Hukum Otonomi Daerah Dalam Perspektif Kearifan Lokal. Bandung:Pustaka Media.

Silalahi, Sahat Aditua Fandhitya. 2019. Dampak Ekonomi dan Risiko Pemindahan Ibu Kota Negara. Jakarta:Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Populer