Monday, March 20, 2023

Rekognisi, Representasi, dan Redistribusi: Mengelola Kebhinnekaan di IKN Nusantara

Dendy Raditya Atmosuwito [1]

Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan. Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN juga telah dilantik. Dengan kata lain, IKN akan segera berpindah dari Jakarta ke Nusantara di Pulau Kalimantan. Pemindahan ini jelas bukan tanpa alasan. Daya dukung Jakarta yang dianggap rendah sebagai ibu kota di masa depan serta pemerataan ekonomi dan pembangunan di Indonesia Tengah dan Timur menjadi beberapa alasan dilakukannya pemindahan.

Keputusan memindahkan ibu kota negara tersebut juga bukan tanpa kritik. Beberapa pihak bahkan melakukan penolakan. Alasannya mulai dari UU IKN yang dianggap dikerjakan asal cepat, naskah akademik UU IKN yang kurang ilmiah, urgensi pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19, sampai kekhawatiran akan dilanggarnya hak masyarakat adat dalam pembangunan IKN Nusantara.

Keputusan memindahkan IKN sudah final. Pemerintah harus mampu menjawab berbagai kritik dan penolakan tersebut dengan tindakan-tindakan nyata yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sehingga pemindahan IKN bisa jauh lebih mudah diterima. Pemerintah juga harus mulai memikirkan berbagai aspek kehidupan manusia yang akan menghuni IKN Nusantara, baik itu warga di lokasi yang akan menjadi IKN Nusantara maupun ASN/TNI/POLRI yang akan dipindahkan dari Jakarta. Untuk itulah pemerintah membentuk Badan Otorita IKN.

Dibentuknya Badan Otorita IKN Nusantara ini oleh pemerintah dianggap mampu mewujudkan konsep-konsep IKN yang sudah dibayangkan sebelumnya, seperti Smart City, Forest City, Green City, dan Sustainable City. Dilihat dari susunan organisasi Badan Otorita yang beredar di internet (sampai saat tulisan ini ditulis, peraturan resmi tentang susunan organisasi Badan Otorita IKN belum terbit), Badan Otorita IKN memang lebih dimaksudkan untuk mewujudkan konsep-konsep perkotaan yang sudah disebut dan akan lebih fokus pada aspek teknokratis, infrastruktur, hukum, pertanahan, dan ekonomi bisnis di IKN Nusantara (Kompas, 2022).

Sementara itu, ada salah satu aspek penting kehidupan manusia di IKN Nusantara, yaitu pengelolaan kebhinnekaan yang sepertinya belum terlalu menjadi fokus pemerintah dan Badan Otorita IKN. Pengelolaan kebhinnekaan dan budaya politik yang demokratis sangat penting untuk mewujudkan IKN Nusantara yang inklusif dan partisipatif bagi para penghuninya.

Pengelolaan kebhinnekaan sangat penting untuk mewujudkan kohesivitas sosial. Pada konteks masyarakat majemuk yang akan terwujud di IKN Nusantara, adanya kohesivitas sosial menjadi sangat mendesak. Kohesivitas sosial akan membuat penduduk pendatang (kebanyakan ASN/TNI/POLRI) saling merasakan kebersamaan dengan penduduk asli. Kohesivitas sosial, secara policy-oriented, menurut Easterly et.al (2006) sangat vital bagi reformasi politik. Warga negara secara inheren harus memercayai sesama warga negara dan juga pemerintah mereka untuk merancang dan menerapkan kebijakan yang bermanfaat bagi negara. Selain itu, Easterly et.al (2006) juga menegaskan bahwa inklusivitas lembaga negara dan komunitas adalah syarat penting munculnya kohesivitas sosial.

Dari aspek pendidikan masyarakat, mengutip Hofstede (2001), ketika  ada  kohesivitas  di  dalam suatu kelompok, anggota  kelompok tersebut akan  menerima  lebih  banyak pengetahuan  dari adanya  anggota  kelompok dengan latar belakang  lain  yang  berada  di dalam kelompok tersebut. Sehingga, akan terjadi proses pertukaran informasi dan saling belajar antar-warga di IKN Nusantara. Dengan kata lain, kohesivitas sosial menjadi dasar terwujudnya kecerdasaan kolektif kewargaan (Collective Civic Intelligence) warga IKN Nusantara.

Pengelolaan kebhinnekaan yang baik dapat diwujudkan dengan memenuhi tiga aspek dasar politik kewargaan yang plural, yaitu rekognisi, representasi, dan redistribusi. Dalam tataran hidup keseharian, ukuran rekognisi dilihat dari sejauhmana entitas-entitas yang plural dalam masyarakat menghormati dan mengakui perbedaan dan keragaman. Pengakuan ini tidak terbatas pada toleransi, yang sekadar membiarkan yang liyan hidup sendiri, melainkan menghargai keberadaan kelompok lain yang berbeda dalam relasi antarkelompok. Pada tataran politik formal, rekognisi dilihat dari sejauhmana negara (pada tingkat nasional maupun lokal) menghormati dan mengakui berbagai perbedaan dan keragaman dalam masyarakat (Bagir et.al, 2011).

Pengakuan terhadap perbedaan dan keragaman harus benar-benar dilakukan, apalagi IKN Nusantara dianggap sebagai miniatur Indonesia yang majemuk. Laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan terdapat 22 komunitas dengan rincian 14 komunitas berada di lokasi yang disebut ”Kawasan IKN” dan 8 komunitas berada di lokasi yang disebut “Kawasan Pengembangan IKN” (Cahyadi, 2022). Langkah yang perlu dilakukan adalah menyelenggarakan sebuah konsultasi yang mengandaikan adanya penghormatan terhadap pendapat dan sikap masyarakat adat. Konsultasi yang setara adalah arena untuk menerapkan prinsip-prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan rekomendasi AMAN (Cahyadi, 2022), konsultasi bertujuan untuk: mempertemukan pandangan dan kepentingan sehingga konflik yang menyebabkan terlanggarnya hak masyarakat adat dapat dihindari. Melalui konsultasi, kebijakan publik dan program pembangunan dapat diselaraskan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak masyarakat adat. Konsultasi perlu dilakukan secara terbuka dan semua hal dapat dibicarakan di dalamnya. Idealnya, konsultasi dilakukan dengan menghadirkan seluruh masyarakat adat. Karena itu, konsultasi dari komunitas ke komunitas atau setiap komunitas sangat dianjurkan.

Aspek selanjutnya yang harus dipenuhi dalam pengelolaan kebhinnekaan adalah representasi. Bagir et.al (2011) menerangkan bahwa ada empat wajah representasi. Pertama, representasi simbolik yang meliputi keterwakilan kultur, kepercayaan, dan identifikasi. Isu utamanya adalah cara bagaimana seorang wakil dapat diterima sebagai wakil dari kelompok yang diwakilinya. Tingkat keterwakilannya dapat dilihat sebagai tingkat penerimaan dari orang atau kelompok yang diwakilinya. Kedua, representasi deskriptif yang berkaitan dengan tingkat kemiripan (resemblance) antara yang mewakili dengan yang diwakili. Kemiripan meliputi kesamaan berbasis kewilayahan, komunitas, kelompok, dan gender. Ketiga, representasi substantif adalah aktivitas memperjuangkan kepentingan tertentu yang direpresentasikan dalam ranah publik. Tingkat keterwakilan dapat dilihat dari sejauhmana wakil bisa memperjuangkan kepentingan yang diwakili. Keempat, representasi formalistik yang berhubungan dengan keterwakilan berbagai kelompok dalam lembaga-lembaga formal (misalnya DPR, DPD, dan DPRD) yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Masalah representasi di IKN Nusantara menjadi cukup rumit karena ia bukanlah daerah otonom dan tidak akan mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan untuk membentuk sebuah wadah yang berfungsi sebagai lembaga yang mampu menampung representasi dan partisipasi semua kelompok warga yang ada di IKN Nusantara. Wadah tersebut juga berfungsi sebagai ruang dialog antar kelompok warga untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah-masalah publik di IKN Nusantara. Meskipun tidak mempunyai wewenang untuk membuat peraturang perundang-undangan seperti DPRD, setidaknya aspirasi dari berbagai kelompok warga di IKN Nusantara tetap dapat terwakili.

Redistribusi menjadi aspek penting terakhir dalam pengelolaan kebhinnekaan yang harus dipenuhi. Pada ranah kebijakan, negara ditempatkan mewakili publik dalam melakukan fungsi redistribusi. Menurut sudut pandang neoklasik, negara berperan untuk mengatasi kegagalan pasar dengan kebijakan kesejahteraan, seperti perlindungan, kebijakan afirmatif pada warga miskin (subsidi, kemudahan akses), dan pemberian pelayanan publik. Tujuan politik kesejahteraan negara adalah untuk mewujudkan kualitas kehidupan manusia yang lebih baik (Bagir et.al, 2011).

Sebagaimana disebut di awal tulisan, pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara salah satunya dilandasi oleh keinginan kuat untuk melakukan pemerataan ekonomi atau redistribusi. Bappenas dalam kajiannya menyatakan bahwa pemindahan IKN akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dengan prediksi kenaikan PDRB sebesar 0,1%. Bappenas menyatakan bahwa kenaikan PDRB bersumber dari pemanfaatan sumber daya potensial seperti pembukaan lahan untuk keperluan infrastruktur produktif dan pembukaan lapangan kerja bagi sumber daya manusia terampil yang selama ini belum termanfaatkan (Silalahi, 2019). Pemerintah perlu memastikan bahwa redistribusi benar-benar terjadi agar berdirinya IKN Nusantara juga benar-benar terasa manfaatnya bagi semua penghuninya secara khusus dan seluruh Indonesia pada umumnya.

Sebagai penutup, kebhinnekaan tidak boleh hanya dijadikan sebagai slogan. Kebhinnekaan harus dikelola dengan rekognisi, representasi, dan redistribusi demi kesejahteraan yang berorientasi kemanusiaan. Ini tentu demi IKN Nusantara sebagai miniatur Indonesia: untuk semua, bukan untuk segelintir orang saja.

Referensi

Bagir, Zainal Abidin et.al. 2011. Pluralisme Kewargaan: Arah Baru Politik Keragaman  di Indonesia. Yogyakarta: CRCS UGM.

Cahyadi, Erasmus. 2022. Mengutamakan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat dalam Rencana Ibu Kota Negara. Diakses dari Mengutamakan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat dalam Rencana Ibu Kota Negara (dpr.go.id)

Easterly,  W.,  Ritzan,  J.,  &  Woolcock,  M.  2006.  Social  cohesion,  institutions  and  growth.  Economics and Politics, 18(2), 103 – 120.

Hofstede,  G.  2001. Culture’s  consequences:  Comparing  values, behaviors, institutions,  and  organizations  across  nations(2nd  ed.).  Thousand  Oaks,  CA:  Sage Publications

Kompas.Com. 2022. Struktur Badan Otorita IKN Nusantara, Ada Satuan Pencegahan Korupsi hingga Unit Teknis. Diakses dari Struktur Badan Otorita IKN Nusantara, Ada Satuan Pencegahan Korupsi hingga Unit Teknis (kompas.com)

Silalahi, Sahat Aditua Fandhitya. 2019. Dampak Ekonomi dan Risiko Pemindahan Ibu Kota Negara. Info Singkat; Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XI, No.16/II/Puslit/Agustus/2019.


Endnote:

[1] Analis Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Yogyakarta, Associate Researcher di Institute of Democracy and Welfarism Yogyakarta, Pegiat komunitas membaca, menulis, dan diskusi Ngangsu Kawruh Yogyakarta.

Populer