Upaya penamaan Laut Natuna Utara pada peta baru NKRI, diluncurkan 14 Juli 2017, merupakan langkah tepat demi mempertegas kedaulatan Indonesia atas yurisdiksi wilayah lautnya. Meski penamaan Laut Natuna Utara hanyalah salah satu dari perubahan utama pada peta baru tersebut, penamaan ini ternyata mengundang respon menarik dari Tiongkok.
Dalam surat protesnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok tertanggal 25 Agustus 2017, Tiongkok menyatakan menolak dan tidak mengakui perubahan nama sepihak yang dilakukan Indonesia. Padahal, penamaan Laut Natuna Utara ini adalah pada perairan di utara Pulau Natuna yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Walaupun protes ini tidak (atau tidak perlu) direspon oleh Pemerintah Indonesia secara resmi, namun protes Tiongkok ini merupakan perkembangan menarik dalam hubungan Indonesia-Tiongkok.
Pertama, sejak klaim Tiongkok atas wilayah laut Indonesia di utara Kepulauan Natuna muncul tahun 1993, Indonesia cenderung tidak memperbesar masalah (downplaying the issue) dan memilih pendekatan tidak konfrontatif dalam menghadapi Tiongkok. Pada saat itu, delegasi Tiongkok yang hadir dalam workshop “Managing Potential Conflicts in the South China Sea”, diinisiasi oleh Indonesia sejak 1990, menunjukkan sebuah peta yang memuat “historic waters”-nya tumpang tindih dengan ZEEI di sekitar Kepulauan Natuna (Arsana dan Schofield: 2014).
Pilihan Indonesia saat itu bisa dipahami terkait tiga hal. Pertama, dengan bersikap mengabaikan klaim Tiongkok, Indonesia justru ingin mendelegitimasi klaim ini. Kedua, peran Indonesia sebagai “honest broker” dalam sengketa ini membuat Indonesia berkepentingan untuk menjaga Tiongkok selalu hadir dalam workshop yang digagas Indonesia sebagai fasilitator dalam persoalan di Laut Cina Selatan. Ketiga, pertimbangan domestik, khususnya proses revitalisasi ekonomi dalam negeri serta kuatnya sensitivitas terhadap Tiongkok yang masih berakar di masyarakat.
Setelah klaim itu muncul kali pertama, baru dua tahun kemudian (April 1995) Indonesia mengirim nota diplomatik resmi ke Tiongkok. Namun sebelumnya, Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI saat itu, Ali Alatas, telah melakukan klarifikasi informal atas klaim Tiongkok ini, meski tidak memperoleh jawaban memuaskan. Pun ketika bulan Mei 2009 Tiongkok mendepositkan peta yang memuat “nine-dash lines” ke PBB, Indonesia baru menyatakan penolakannya atas klaim Tiongkok satu tahun sesudahnya pada bulan Juli 2010. Hingga kini pun, Tiongkok belum pernah merespon nota diplomatik Indonesia tersebut. Karena itu, penamaan Laut Natuna Utara ini merupakan upaya tegas sekaligus perubahan pendekatan yang dilakukan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo dalam menyikapi Tiongkok di wilayah Laut Natuna. Sikap tegas ini akhirnya memicu Tiongkok mengeluarkan surat protesnya ke Indonesia.
Kedua, sebagaimana diungkapkan oleh Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, langkah Indonesia menamakan wilayah Laut Natuna Utara juga terkait dengan keluarnya putusan Mahkamah Internasional melalui Mahkamah Arbitrase Internasional bulan Juli 2016 yang tidak mengakui klaim nine-dash lines Tiongkok (Antara News: 2017). Pasca keluarnya putusan Mahkamah Arbitrase bulan Juli 2016, Indonesia nampak sangat hati-hati menyampaikan responnya. Tidak seperti biasa, Kementerian Luar Negeri RI hanya mengeluarkan empat poin respon yang didistribusikan kepada jurnalis dan diunggah dalam website institusinya, tidak dalam konferensi pers sebagaimana lazimnya (Purba: 2016). Banyak kalangan menganggap langkah ini sebagai upaya Indonesia untuk tidak mengganggu hubungan baiknya dengan Cina. Meskipun pada dasarnya, langkah ini juga terkait dengan upaya Presiden Jokowi untuk menghindari munculnya respon yang berbeda antar-kementerian seperti ketika aksi kapal nelayan Tiongkok di perairan Natuna terjadi di tahun 2016. Oleh karena itu, langkah memberi nama Laut Natuna Utara bagi Tiongkok nampaknya dipandang sebagai “upaya senyap” Indonesia untuk memperkuat atau mendukung keputusan Mahkamah Internasional.
Ketiga, pemaknaan surat protes Tiongkok ini juga tidak dapat dilepaskan dari respon sebelumnya pada serangkaian insiden di Laut Natuna yang terjadi tahun 2016. Setelah insiden kapal nelayan Tiongkok yang ketiga di tahun 2016, Tiongkok melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negerinya, Hua Chunying, menyatakan “We have stated our position over the weekend on Indonesian navy vessels harassing and shooting Chinese fishing boats and fishermen. This took place in waters which are Chinese fishermen’s traditional fishing grounds and where China and Indonesia have overlapping claims for maritime rights and interests…China has no territorial sovereignty dispute with Indonesia. Yet the two countries have overlapping claims for maritime rights and interests over some part of the South China Sea.”
Ini adalah kali pertama Tiongkok mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan adanya klaim tumpang tindih ini. Di pernyataan-pernyataan sebelumnya, Tiongkok hanya menyebutkan “Indonesia has no territorial claims over the Nansha Islands. Natuna Islands belong to Indonesia, and there is no objection from China on that”. Dengan demikian, poin ketiga pada surat protes Tiongkok yang menyebutkan bahwa “It is an objective fact that China and Indonesia have overlapping claims in the maritime space of the Southwest area of the Nanhai (South China Sea)”, dapat dipandang sebagai penegasan atas klaim resmi sebelumnya. Sementara itu, Indonesia tidak pernah menyatakan mempunyai klaim tumpang tindih dengan Tiongkok di Laut Natuna. Sehingga, protes ini dapat dipandang sebagai upaya Tiongkok campur tangan atas hak Indonesia di wilayah lautnya.
Bagaimanapun juga, penamaan wilayah laut merupakan hakdari negara kepulauan yang sudah seharusnya dihormati oleh negara lain. Dalam hal ini penulis mengutip pernyataan sikap peneliti Bidang Perkembangan Politik Internasional Pusat Penelitian Politik-LIPI tanggal 15 September 2017 di website resminya. Pertama, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menegaskan hak-hak Indonesia dalam menentukan batas dan menamai wilayah lautnya.
Kedua, penamaan Laut Natuna Utara dilakukan di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, bukan wilayah Laut Cina Selatan secara keseluruhan. Laut Cina Selatan merupakan wilayah laut semi tertutup yang terletak di sebelah barat Samudera Pasifik dan dikelilingi oleh daratan Asia Tenggara. Setiap negara pantai yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan memiliki hak untuk menetapkan batas wilayah lautnya.
Ketiga, penamaan Laut Natuna Utara merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mempertegas kedaulatan atas wilayah laut di Utara Natuna. Hal ini penting mengingat posisi strategis wilayah laut tersebut di perbatasan yang rentan akan aksi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu, seperti maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh perahu maupun kapal berbendera asing.
Untuk itu, sikap solid dari pemerintah Indonesia, termasuk kementerian-kementerian yang terkait, sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya Indonesia menegaskan kedaulatannya di wilayah Laut Natuna Utara. Proses penamaan ini masih harus melalui jalan panjang, namun dukungan harus sudah diberikan sejak awal. (Lidya Christin Sinaga, Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI)